Definisi SHU Koperasi dan Cara Menghitungnya dengan Benar

Cara Menghitung SHU sangatlah mudah (Ilustrasi by Shutterstock).

SHU koperasi bagi telinga anggota koperasi bukanlah kata yang asing, tapi cara menghitung SHU koperasi bisa jadi masih asing buat mereka. SHU adalah kepanjangan dari sisa hasil usaha atau laba bersih yang didapatkan koperasi. 

Nah laba bersih itu kemudian bisa disalurkan ke berbagai pos, salah satunya untuk para anggotanya. Pembagian keuntungan itu dilakukan dengan seadil-adilnya lho, jadi gak sembarangan dibagi. 

Buat kamu yang aktif di koperasi, wajib tahu bagaimana cara ngitungnya. Tujuannya tentu saja untuk menghindari tindak kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum. 

Kan kecurangan-kecurangan tersebut sulit untuk kita hindarkan, maka dari itu, kita wajib mengantisipasinya dengan mengetahui cara-cara menghitungnya. Kamu gak perlu takut lagi deh dibohongi sama oknum gak bertanggung jawab itu. 

Apalagi kerugian finansial bisa terjadi pada siapa aja. Itulah kenapa perlu proteksi keuangan dengan memiliki asuransi jiwa agar keluarga gak mengalami kesulitan finansial seandainya kamu gak lagi bersama mereka.

Tanpa panjang lebar, mendingan kamu simak ulasan mengenai cara menghitung sisa hasil usaha berikut ini, beserta contoh soalnya supaya mudah dipahami. 

Apa itu SHU?

Sebelum jauh membahas tentang cara menghitung sisa hasil usaha, ada baiknya kita membahas dulu apa sih sisa hasil usaha itu. SHU koperasi adalah singkatan dari sisa hasil usaha atau laba bersih koperasi. 

Buat kamu yang bukan anggota koperasi mungkin masih bingung, apa itu sisa hasil usaha. Sementara buat mereka yang aktif di koperasi pasti udah pada tahu artinya. Atau jangan-jangan masih gak tahu juga? 

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dalam periode satu tahun. Bahasa awamnya, sisa hasil usaha adalah laba bersih yang diperoleh koperasi dari hasil penjualannya. 

Nah keuntungan itu kemudian disebar lagi ke beberapa pos, seperti misalnya dana cadangan operasional koperasi, dan dibagi-bagikan ke anggotanya sebagai bentuk keuntungan bersama. 

Maklum saja, koperasi kan memegang teguh prinsip dan asas gotong royong, maka keuntungan yang didapat itu dibagikan secara adil ke para anggotanya. Kok dibalikkan ke anggotanya? 

Ya karena operasional koperasi itu sendiri juga dijalankan secara langsung oleh anggotanya. Kondisi ini disebut dengan identitas ganda. 

Identitas ganda menjadi karakteristik khas dari koperasi, dimana anggotanya berperan sebagai pemilik, sekaligus pengguna jasa. Berkat identitas inilah yang kamu bisa membedakan mana koperasi, dengan badan usaha berbadan hukum lainnya.

Pembagian keuntungan itu biasanya dilakukan saat tutup buku, di akhir tahun, atau tiga bulan setelah tutup buku. Namun, gak jarang beberapa koperasi ada yang membagikannya lewat dari tiga bulan karena beberapa alasan. 

Soal bagi-bagi Sisa hasil usaha ini telah tercatat di dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1. Di poin ‘C’ disebutkan kalau pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 

Artinya, besaran laba masing-masing anggota tentu berbeda-beda. Pembagiannya dihitung secara adil berdasarkan kontribusi dan aktivitas ekonomi mereka ke koperasi. 

Gampangnya, kalau kamu rajin iuran dan rajin belanja di koperasi, porsi laba yang kamu dapatkan bakalan lebih besar. Sebaliknya, kalau belanja aja jarang, maka laba yang didapat sedikit. 

Cara menghitung SHU anggota pada usaha simpan pinjam koperasi 

Menghitung laba yang didapat masing-masing anggota tidaklah mudah, apalagi di koperasi simpan pinjam. Rumusnya terbilang rumit, karena harus melalui empat kali penghitungan. Berikut ini rumusnya, SHUa = JUA + JMA 

Keterangan,

SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA= Jasa Usaha Anggota

JMA= Jasa Modal Anggota 

Nah untuk menghitung SHUa, kamu harus mengetahui dulu berapa angka-angka Jasa Usaha Anggota dan Jasa Modal Anggota. Untuk mengetahuinya, ada rumus-rumusnya lagi. 

Tapi, SHU koperasi itu dibagi ke dalam beberapa pos, gak cuma untuk anggota saja, tetapi juga untuk cadangan koperasi, jasa anggota, jasa modal, dan jasa lain-lainnya. Persenan pembagian jasa itu ditentukan berdasarkan hasil rundingan para anggotanya. 

Biasanya sih, untuk cadangan koperasi 40 persen, jasa modal anggota 25 persen, jasa modal 20 persen, dan lain-lainnya 15 persen. 

1. Rumus untuk mengetahui Jasa Modal Anggota (JMA)

JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU 

2. Rumus untuk mengetahui Jasa Usaha Anggota (JUA) 

Di dalam koperasi simpan pinjam, Jasa Usaha Anggota terdiri dari dua, yaitu jasa penjualan dan jasa pinjaman. Jasa penjualan diberikan atas kontribusinya melakukan pembelian di koperasi, sementara jasa pinjaman didapatkan atas aktivitasnya melakukan peminjaman. 

Tapi, biasanya, yang dihitung adalah jasa penjualannya, yang rumusnya, 

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha

3. Contoh kasus dan cara menghitung SHU koperasi 

Beberapa di antara kamu mungkin bingung kalau cuma dikasih teori saja. Biar lebih mudah mengerti, simak contoh soal berikut ini, 

Contoh

Diketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Desa Matahari memiliki SHU tahun 2019 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen. 


Jumlah simpanan anggota Koperasi Desa Matahari ada Rp 60.000.000 dan penjualannya selama tahun 2019 mencapai Rp 100.000.000. 


Tio merupakan anggota, memiliki simpanan pokok Rp 2.000.000 dan simpanan wajib Rp 4.000.000. Tio juga sudah berbelanja di koperasi sebesar Rp 2.000.000. Maka, berapa SHU anggota yang diterima Tio? 

Jawaban cara menghitung sisa hasil usaha anggota Tio, 

Diketahui,

SHU Koperasi Desa Matahari= Rp 40.000.000

Jasa Modal= 20 persen

Jasa Modal Anggota= 25 persen 

Total simpanan Tio (pokok+wajib)= Rp 6 juta

Penjualan anggota (belanja Tio)= Rp 2 juta 

Total penjualan koperasi= Rp 100 juta

Sisa Hasil Usaha anggota = Jasa Modal (JMA) + Jasa Usaha (JUA)

Jasa Modal (JMA) Tio= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000

Jasa Usaha (JUA) Tio= (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000

Maka SHU koperasi Tio untuk tahun 2019 adalah Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000. 

Itulah beberapa informasi mengenai sisa hasil usaha koperasi dan cara menghitungnya. Kalau misalnya kamu sudah menjadi anggota koperasi, coba deh gunakan cara menghitung SHU koperasi ini untuk mencari tahu berapa keuntunganmu di akhir tahun kemarin. Jika jawabannya lumayan besar, usahakan gunakan uang tersebut sebaik-baiknya. Jangan dihabiskan dalam waktu sekejap!

No comments