Sistem Pendidikan dan Pembelajaran di Madrasah


Secara historis, pada tahap-tahap awal pembelajaran madrasah tidaklah begitu mulus, kendatipun didirikan dengan nama madrasah, semula yang dikehendaki ialah suatu lembaga pendidikan dengan sistem klasikal, yang didalamnya anak didik mendapatkan ilmu pengetahuan agama dan umum secara berimbang. Tetapi pada prakteknya, hanya dicerminkan oleh sistem klasikalnya saja, sementara kurikulum yang diajarkan tetap semata-mata bidang studi agama. Karena itu banyak madrasah pada tahap-tahap awal ini tidak bedanya dengan pesantren tradisional yang sudah lama berjalan.[1]
Dari kenyataan-kenyataan tersebut, maka oleh Departemen Agama diadakanlah upaya-upaya untuk peningkatan kualitas madrasah, yang salah satu aspeknya adalah kurikulum. Untuk masalah kurukulum ini, dalam perkembangannya telah beberapa kali diadakan perubahan,dari muatannya lebih banyak pengetahuan agama ketimbang pengetahuan umum sampai dengan diberlakukannya kurikulum 2013 seperti sekarang ini, yang memuat lebih kurang 10% pendidikan agama dan 90% pengetahuan umum.
Sistem pendidikan dan pengajaran yang digunakan pada madrasah merupakan perpaduan antara sistem pondok pesantren denagn sistem yang berlaku pada sekolah-sekolah modern. Proses perpaduan tersebut berlangsung secara berangsur-angsur, mulai dari mengikuti sistem klasikal. Sistem pengajian kitab, diganti dengan bidang-bidang pelajaran tertentu, walaupun masih menggunakan kitab-kitab yang lama. Kenaikan tingkat ditentukan oleh penguasaan terhadap sejumlah bidang pelajaran tertentu.
Dalam perkembangannya, kurikulum pada madrasah dari waktu kewaktu senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan kemajuan zaman. Semua ini dilakukan adalah dengan tujuan peningkatan kualitas madrasah, agar keberadaanya tidak diragukan dan sejajar dengan sekolah-sekolah lainnya.
Usaha tersebut mulai terealisasi, terutama dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersma (SKB) 3 Menteri, antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1975, tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, yang dimaksud dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajran umum. Madrasah dalam hal ini memiliki 3 jenjang atau tingkatan, yaitu ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah yang masing-masing sejajar dengan SD,SMP dan SMA.
Untuk merealisasikan SKB 3 Menteri itu, maka pada tahun 1976 Departemen Agama mengeluarkan kurukulum sebagai standar untuk dijadikan acuan oleh madrasah. Kurikulum yang dikeluarkan, juga dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
Pedoman dan aturan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada madrasah, sesuai dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolah umum.
Deskripsi berbagai kegiatan dan metode penyampaian progam untuk setiap bidang studi, baik untuk bidang studi agama,maupun bidang studi pengetahuan.
Dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut,bukan berarti beban yang dipikul madrasah tambah ringan,akan tetapi justru sebaliknya.Hal ini dikarenakan,disatu pihak ia dituntut untuk mampu memperbaiki kualitas pendidikan umum sehingga setaraf dengan standar yang berlaku disekolah umum,dilain pihak ia harus menjaga agar mutu pendidikan agama tetap baik sebagai ciri khasnya.Maka untuk mencapai kedua tujuan dimaksud, sudah barang tentu harus diadakan peninjauan kembali terhadap kurikulum yang berlaku,materi pelajaran,sistem evaluasi dan peningkatan mutu tenaga pengajaran melalui penataran-penataran.[2]


[1] Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), 70.
[2] Ibid., 76.


Sumber : http://ilmu-ngawortepak.blogspot.co.id/2013/03/sistem-pendidikan-dan-pembelajaran-di.html

No comments