Jangan salah mengeluarkan zakat fitrah



Oleh  : KH. Anhar Haryadi.

Zakat Fitrah Adalah Penyempurnah Puasa Ramadhan kita, dan membayar zakat fitrah adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin.

Menjelang hari Akhir Romadhon ini saudaraku sudah pada bayar zakat belum? atau masih ancang-acang, hmmm.. Atau masih bingung kapan dan bagaimana caranya??


1. Niat lafadz zakat fitrah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى

 


 2. Waktu mengeluarkan zakat fitrah 


Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi

menjadi 5 kelompok :


1) Waktu wajib.

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. 

Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.


2) Waktu jawaz.

 Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.


3) Waktu Fadhilah.

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.


4) Waktu makruh.

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan maka hukumnya tidak makruh.


5) Waktu haram.

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, 

maka hukumnya tidak haram.


Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’. Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)


 8 GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA  ZAKAT


1. Faqir

Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya. Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.


2. Miskin

Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya. Contoh: sebulan dia butuh 500ribu dan pengasilanya lebih dari setenggahny(500) penghasilan perbulan cuma 400ribu.


3. Amil

Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat.   dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.


4. Mualaf Qulubuhum (orang yang lemah imannya)

Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.


5. Mukatib

Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.


6. Ghorim (orang yang berhutang)  

Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.


7. Alghuzza (Fiisabilillah)

Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.


8. Ibn Sabil 

Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya,maka boleh di berikan zakat. Walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.


MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.


Pertama, Pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. 

 (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107).

 Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,

 ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” 

 (QS At-Taubah [9] : 103).


Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. 

(Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir Al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat Al-Fithr Tha’am, hal. 4).


Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,

”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” 

(HR Daruquthni dan Baihaqi). 

      

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. 

(Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).


Kedua, Pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). 


Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”

(Al-Baqarah [2]: 286).


Sumber :" Kitab Taqrirat Assadidah"

No comments