AD/ART JURNALISTIK MTs YPPA CIPULUS
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
1)
Organisasi ini bernama Video
Photography and Young Journalistic, disingkat menjadi “Vipho Young Journal”
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
1)
Organisasi ini untuk waktu yang lamanya
tidak ditentukan dan di dirikan sejak tanggal 01 Mei 2016
2)
Organisasi ini berkedudukan di MTs YPPA
Cipulus
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
1)
Organisasi ini berazaskan Pancasila
2)
Organisasi ini bersifat Independen
3)
Organisasi ini bercirikan Kesiswaan,
Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesionalisme dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a.
Menjadi wahana kreativitas bagi siswa MTs
YPPA Cipulus dalam mengembangkan bakatnya di bidang Jurnalis dan Fotografer
b.
Menjadi sarana berkumpulnya komunitas
para wartawan sekolah
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
a. Menjadi organisasi
yang siap terjun di masyarakat, serta siap menghadapi tantangan globalisasi
modern
BAB IV
VISI, MISI DAN MOTTO ORGANISASI
Pasal 6
Visi Organisasi :
a.
Meningkatkan pengetahuan
jurnalistik yang berdasarkan iman dan takwa
b.
Membentuk karakter seorang
jurnalis professional
c.
Mewujudkan ekstrakurikuler yang
dapat menambah wawasan baru di bidang jurnalistik yang meliputi
kegiatan liputan, reportase, fotografi, desain layout dan lainnya.
Pasal 7
Misi Organisasi :
a.
Mencetak jurnalis sekolah yang
kompeten dan berprestasi di bidang khusus
b.
Menjadikan ekskul jurnalistik
sebagai wadah penyebaran ilmu pengetahuan sekaligus jalan dakwah kebenaran
sesuai dengan kode etik jurnalistik
c.
Menyiapkan kemampuan
jurnalistik siswa sebagai bekal hidup di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Pasal 8
Motto
Organisasi :
“Reach the world with the words” yang artinya raih kesuksesan
di dunia melalui kata-kata
BAB V
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 9
1)
Mengadakan Diskusi, Pelatihan,
Pendidikan, Kajian Materi dan Kepemimpinan
2)
Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama
yang proaktif dengan berbagai organisasi yang ada di MTs YPPA Cipulus maupun di
luar di MTs YPPA Cipulus
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Sistem Keanggotaan
Vipho
Young Journal beranggotakan siswa-siswi MTs YPPA Cipulus, baik dari kelas VII, VIII
maupun kelas IX
Pasal 11
Jenis Keanggotaan
1)
Dewan Penasehat
2)
Dewan Pengurus
3)
Anggota
Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota
1)
Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD
dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya, serta menjaga
nama baik organisasi
2)
Seluruh anggota mempunyai hak suara,
hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha atau kegiatan Vipho Young Journal
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk
Fungsional
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Keuangan
Vipho Young Journal di peroleh dari iuran anggota, pihak sekolah, Perusahaan
swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan
melanggar hukum
Pasal 15
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan Vipho Young Journal
digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota
dan lingkungan sekitar
Pasal 16
Laporan Keuangan
Keuangan Vipho Young Journal pelaporannya
pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus
BAB IX
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART,
PEMBUBARAN
Pasal 17
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan
dan perubahan AD dan ART Vipho Young Journal dilakukan melalui Musyawarah Besar
(MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus
yang hadir
Pasal 18
Pembubaran Organisasi
1)
Vipho Young Journal dinyatakan bubar
jika disetujui oleh 2/3 Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus yang hadir melalui
Musyawarah Besar (MUBES)
2)
Jika Vipho Young Journal dinyatakan
bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada pihak SMAN 3 Kuningan
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal
yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Pengesahan
dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 05 Mei 2016 di MTs
YPPA Cipulus
Baca juga Contoh Program Kerja Ekskul Jurnalistik
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
1)
Dewan Penasehat (Wakil Kepala Bid.
Kurikulum)
2)
Dewan Pengurus (Kelas VIII)
3)
Anggota (Kelas VII)
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
1)
Instruksi Kepala Sekolah
2)
Instruksi Pembina Organisasi
3)
Musyawarah Besar (MUBES)
4)
Rapat Dewan Penasehat
5)
Rapat Dewan Pengurus
6)
Rapat Anggota
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
1)
Dewan Penasehat
a. Mengevaluasi dan
Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Menetapkan kebijaksanaan yang
telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
c. Meminta Pertanggung
jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
d. Jika Dewan Pengurus
tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja), maka Dewan Penasehat dapat
memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru sesuai persetujuan Pembina
Organisasi yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½
(setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui
minimal 2/3 dari anggota yang hadir
e. Memimpin jalannya
Musyawarah Besar (MUBES)
2)
Dewan Pengurus
a. Membuat Rancangan
Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung
jawaban pada akhir masa jabatan
c. Membuat Surat
Keputusan (SK) dari berbagai Instruksi dan Rapat
d. Mengontrol dan
mengevaluasi Program Kerja Anggota
3)
Anggota
a. Melaksanakan semua
ketetapan organisasi dari tingkatan yang teratas
b. Memberi masukan
kepada Dewan Pengurus
c. Menyampaikan
kekurangan dari program yang dikerjakan oleh Dewan Pengurus kepada Dewan
Penasehat
Pasal 4
Susunan Pengurus
1)
Dewan Pelindung yaitu dalam hal ini
dipegang langsung oleh Kepala Sekolah
2)
Penanggung Jawab yaitu Wakil Kepala
Bidang Kesiswaan
3)
Dewan Penasehat yaitu Wakil Kepala
Bidang Kurikulum
4)
Dewan Pembina yaitu Guru yang secara
langsung ditentukan oleh Kepala Sekolah
5)
Dewan Pengurus Inti terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dipilih secara demokratis
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
1)
Instruksi Kepala Sekolah
a. Instruksi Kepala
Sekolah adalah struktur kekuasaan tertinggi organisasi Selaku Pelindung
b. Menginstruksikan
berbagai macam hal berkaitan dengan organisasi
c. Memilih Pembina
Organisasi
2)
Instruksi Pembina Organisasi
a.
Instruksi Pembina Organisasi adalah
Instruksi tertinggi kedua dalam organisasi
b.
Mengontrol dan mengevaluasi program
Dewan Pengurus minimal setahun sekali
c.
Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua
atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang dan atau seluruhnya jika tidak dapat
menjalankan amanah Organisasi
3)
Rapat Dewan Penasehat
a.
Rapat Dewan Penasehat adalah Forum
Pengambilan Keputusan Tertinggi
b.
Mengevaluasi dan memproyeksi Program
Kerja Dewan Pengurus
4)
Rapat Dewan Pengurus
a.
Rapat Dewan Pengurus adalah Forum
Tertinggi Organisasi di tingkat kepengurusan organisasi
b.
Memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara
c.
Mengatur setiap anggota dalam menyusun
kepengurusan serta membuat program kerja
5)
Rapat Anggota
a.
Rapat Anggota adalah Forum Tertinggi
Organisasi dalam satuan anggota
b.
Mempersiapkan struktur organisasi dan
program kerja untuk tahun kepemimpinannya
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan
Pengurus menjabat selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan di kelas VIII
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
1)
Anggota organisasi harus merupakan
siswa atau siswi MTs YPPA Cipulus
2)
Anggota adalah seseorang yang siap
bekerja sama dan membangun organisasi ke arah yang lebih baik
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
1)
Mengundurkan Diri
2)
Meninggal Dunia
3)
Diberhentikan karena mencemarkan nama
baik Organisasi dan Melanggar kode etik
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
1)
Pemberhentian Anggota dilakukan oleh
Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
2)
Sebelum dilakukan pemberhentian
terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
3)
Pemberhentian terhadap anggota yang
mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan
sebagai pengurus
4)
Anggota yang akan diberhentikan
terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan
Pengurus atau Musyawarah Besar (MUBES)
5)
Jika ternyata tidak bersalah, Dewan
Pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
1)
Kourum adalah batas minimal jumlah
suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
2)
Untuk setiap pengambilan keputusan yang
prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan
kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
1)
Keputusan di ambil melalui 3 (tiga)
tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
2)
Aklamasi adalah Pengambilan keputusan
yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
3)
Musyawarah untuk mufakat adalah
pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah
atau dialog terbuka
4)
Voting adalah Pengambilan Keputusan
yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya
permufakatan
Ditetapkan di : Wanayasa, 05 Mei 2016
VIPHO YOUNG JOURNAL MTs
YPPA CIPULUS
Sekretariat : Kp. Pesantren
07/03 Ds. Nagrog Kec. Wanayasa Kab. Purwakarta kode Pos 41174 Contact Person :
Penanggung
Jawab
Dadan
Dasuki SM, S.Pd.I
Wakil
Kepala Bidang Kesiswaan
|
Dewan
Pelindung
H.
Moh. Roeslan MS
Kepala
Sekolah
|
Penasihat
Marlina
Trisnawati, S.Pd.I
Wakil
Kepala Bidang Kurikulum
|
Pembina
Iman
Burhanudin
|
Untuk memperoleh file ini silahkan klik disini!
No comments