AD/ART JURNALISTIK MTs YPPA CIPULUS




ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
1)      Organisasi ini bernama Video Photography and Young Journalistic, disingkat menjadi “Vipho Young Journal”

Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
1)      Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di dirikan sejak tanggal 01 Mei 2016
2)      Organisasi ini berkedudukan di MTs YPPA Cipulus


BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
1)      Organisasi ini berazaskan Pancasila
2)      Organisasi ini bersifat Independen
3)      Organisasi ini bercirikan Kesiswaan, Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesionalisme dan Kebudayaan


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a.    Menjadi wahana kreativitas bagi siswa MTs YPPA Cipulus dalam mengembangkan bakatnya di bidang Jurnalis dan Fotografer
b.    Menjadi sarana berkumpulnya komunitas para wartawan sekolah

Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
a.    Menjadi organisasi yang siap terjun di masyarakat, serta siap menghadapi tantangan globalisasi modern


BAB IV
VISI, MISI DAN MOTTO ORGANISASI
Pasal 6
Visi Organisasi :
a.    Meningkatkan pengetahuan jurnalistik yang berdasarkan iman dan takwa
b.    Membentuk karakter seorang jurnalis professional
c.    Mewujudkan ekstrakurikuler yang dapat menambah wawasan baru di bidang   jurnalistik yang meliputi kegiatan liputan, reportase, fotografi, desain layout dan lainnya.


Pasal 7
Misi Organisasi :
a.    Mencetak jurnalis sekolah yang kompeten dan berprestasi di bidang khusus
b.    Menjadikan ekskul jurnalistik sebagai wadah penyebaran ilmu pengetahuan sekaligus jalan dakwah kebenaran sesuai dengan kode etik jurnalistik
c.    Menyiapkan kemampuan jurnalistik siswa sebagai bekal hidup di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Pasal 8
Motto Organisasi :
“Reach the world with the words” yang artinya raih kesuksesan di dunia melalui kata-kata


BAB V
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 9
1)    Mengadakan Diskusi, Pelatihan, Pendidikan, Kajian Materi dan Kepemimpinan
2)    Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif dengan berbagai organisasi yang ada di MTs YPPA Cipulus maupun di luar di MTs YPPA Cipulus

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Sistem Keanggotaan
Vipho Young Journal beranggotakan siswa-siswi MTs YPPA Cipulus, baik dari kelas VII, VIII maupun kelas IX

Pasal 11
Jenis Keanggotaan
1)      Dewan Penasehat
2)      Dewan Pengurus
3)      Anggota

Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota
1)      Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya, serta menjaga nama baik organisasi
2)      Seluruh anggota mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha atau kegiatan Vipho Young Journal





BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
         

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Keuangan Vipho Young Journal di peroleh dari iuran anggota, pihak sekolah, Perusahaan swasta dan Donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum

Pasal 15
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan Vipho Young Journal digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan lingkungan sekitar

Pasal 16
Laporan Keuangan
Keuangan Vipho Young Journal pelaporannya pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus


BAB IX
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 17
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART Vipho Young Journal dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus yang hadir

Pasal 18
Pembubaran Organisasi
1)      Vipho Young Journal dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus yang hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2)      Jika Vipho Young Journal dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada pihak SMAN 3 Kuningan


BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 05 Mei 2016 di MTs YPPA Cipulus


Baca juga Contoh Program Kerja Ekskul Jurnalistik 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
1)      Dewan Penasehat (Wakil Kepala Bid. Kurikulum)
2)      Dewan Pengurus (Kelas VIII)
3)      Anggota (Kelas VII)

Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
1)      Instruksi Kepala Sekolah
2)      Instruksi Pembina Organisasi
3)      Musyawarah Besar (MUBES)
4)      Rapat Dewan Penasehat
5)      Rapat Dewan Pengurus
6)      Rapat Anggota

Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
1)      Dewan Penasehat
a.    Mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b.   Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat  kepengurusan
c.    Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
d.   Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru sesuai persetujuan Pembina Organisasi yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir
e.   Memimpin jalannya Musyawarah Besar (MUBES)
2)      Dewan Pengurus
a.    Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b.   Membuat Laporan Pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan
c.    Membuat Surat Keputusan (SK) dari berbagai Instruksi dan Rapat
d.   Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Anggota


3)      Anggota
a.    Melaksanakan semua ketetapan organisasi dari tingkatan yang teratas
b.   Memberi masukan kepada Dewan Pengurus
c.    Menyampaikan kekurangan dari program yang dikerjakan oleh Dewan Pengurus kepada Dewan Penasehat

Pasal 4
Susunan Pengurus
1)      Dewan Pelindung yaitu dalam hal ini dipegang langsung oleh Kepala Sekolah
2)      Penanggung Jawab yaitu Wakil Kepala Bidang Kesiswaan
3)      Dewan Penasehat yaitu Wakil Kepala Bidang Kurikulum
4)      Dewan Pembina yaitu Guru yang secara langsung ditentukan oleh Kepala Sekolah
5)      Dewan Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dipilih secara demokratis

Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
1)      Instruksi Kepala Sekolah
a.    Instruksi Kepala Sekolah adalah struktur kekuasaan tertinggi organisasi Selaku Pelindung
b.   Menginstruksikan berbagai macam hal berkaitan dengan organisasi
c.    Memilih Pembina Organisasi
2)      Instruksi Pembina Organisasi
a.    Instruksi Pembina Organisasi adalah Instruksi tertinggi kedua dalam organisasi
b.    Mengontrol dan mengevaluasi program Dewan Pengurus minimal setahun sekali
c.    Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
3)      Rapat Dewan Penasehat
a.    Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi
b.   Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Dewan Pengurus
4)      Rapat Dewan Pengurus
a.    Rapat Dewan Pengurus adalah Forum Tertinggi Organisasi di tingkat kepengurusan organisasi
b.    Memilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
c.    Mengatur setiap anggota dalam menyusun kepengurusan serta membuat program kerja
5)      Rapat Anggota
a.    Rapat Anggota adalah Forum Tertinggi Organisasi dalam satuan anggota
b.    Mempersiapkan struktur organisasi dan program kerja untuk tahun kepemimpinannya



Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Pengurus menjabat selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan di kelas VIII


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
1)      Anggota organisasi harus merupakan siswa atau siswi MTs YPPA Cipulus
2)      Anggota adalah seseorang yang siap bekerja sama dan membangun organisasi ke arah yang lebih baik

Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
1)      Mengundurkan Diri
2)      Meninggal Dunia
3)      Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar kode etik

Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
1)      Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
2)      Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
3)      Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
4)      Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus atau Musyawarah Besar (MUBES)
5)      Jika ternyata tidak bersalah, Dewan Pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota

BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
1)      Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
2)      Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum

Pasal 11
Pengambilan Keputusan
1)      Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
2)      Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
3)      Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
4)      Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan






Ditetapkan di : Wanayasa, 05 Mei 2016
VIPHO YOUNG JOURNAL MTs YPPA CIPULUS
Sekretariat : Kp. Pesantren 07/03 Ds. Nagrog Kec. Wanayasa Kab. Purwakarta kode Pos 41174 Contact Person :

Penanggung Jawab




Dadan Dasuki SM, S.Pd.I
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan
Dewan Pelindung




H. Moh. Roeslan MS
Kepala Sekolah

Penasihat




Marlina Trisnawati, S.Pd.I
Wakil Kepala Bidang Kurikulum

Pembina




Iman Burhanudin




 Untuk memperoleh file ini silahkan klik disini!









No comments